You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lima Unit Mobil Pemadam Atasi Kebakaran Indomart Setu
photo Nurito - Beritajakarta.id

Lima Unit Mobil Pemadam Atasi Kebakaran Minimarket di Setu

Lima unit mobil pemadam dengan dengan 25 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur,  berhasil mengatasi api yang membakar satu minimarket di Jl Raya Setu Cipayung, Kamis (19/5) pukul 03.45.

Dalam waktu sekitar 30 menit api berhasil dipadamkan.

Kasi Pengendalian kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, kebakaran terjadi saat minimarket tersebut dalam kondisi tertutup. Warga yang mengetahui kejadian ini langsung menghubungi petugas pemadaman di posko Damkar Setu.

"Saat kejadian minimarket dalam kondisi tertutup. Sehingga rolling door terpaksa didobrak untuk mencari sumber api dan melakukan pemadaman," kata Gatot.

Personel Sudin Gulkarmat Jaktim Berhasil Lepaskan Ring Baja di Jari Anak

Saat rolling door berhasil dibuka, lanjut Gatot, kepulan asap tebal menyelimuti seluruh ruangan di dalam minimarket. Sehingga petugas yang masuk ke dalam area terbakar harus dibekali dengan breathing apparatus atau alat bantu pernafasan. Setelah ditemukan sumber api, petugas langsung melakukan pemadam.

"Dalam waktu sekitar 30 menit api berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini," ungkap Gatot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11360 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati